You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perampingan Wewenang Perlu Kesiapan SDM
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perampingan Wewenang Perlu Kesiapan SDM

Penyiapan sumber daya manusia (SDM) dinilai hal yang perlu segera disiapkan di Kepulauan Seribu. Hal itu dilakukan setelah keluarnya keputusan tentang perampingan struktur pegawai di instansi kabupaten.

Yang urgent saat ini dipersiapkan adalah sumber daya manusianya karena kewenangan SKPD beberapa di antaranya telah diserahkan ke kabupaten

"Yang urgent saat ini dipersiapkan adalah sumber daya manusianya karena kewenangan SKPD beberapa di antaranya telah diserahkan ke kabupaten," ujar Budi Utomo, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kamis (31/12).

Dikatakan Budi, kesiapan tersebut untuk memenuhi SDM yang ada di kelurahan selaku penerima fungsi pasca peralihan.

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

 


"Lurah sebagai estate manager akan diperkuat dengan seksi-seksi yang sebelumnya tidak ada, karena nantinya segala urusan dan perawatan aset bukan lagi kewenangan Sudin," katanya.


Peralihan tugas dan wewenang tersebut mengacu pada Pergub No 241 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub No 245 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub No 259 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati